Sambutan

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kejaksaan Negeri Boyolali akhirnya memiliki website sendiri yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Boyolali terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami utamanya pada bidang penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri Boyolali adalah jajaran Kejaksaan RI dengan wilayah tugas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Instansi ini berkantor Jl. Pandanaran No.29, Ngrancah, Siswodipuran, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah 57316. Kejaksaan Negeri Boyolali dipimpin oleh TRI ANGGORO MUKTI, S.H., M.Krim. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana. Kejaksaan Negeri Boyolali mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan di wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Dalam melaksanakan tugas, Kejaksaan Negeri Boyolali menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanakan dan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalakssanaan serta pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventive maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;
  4. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan Negara, berdasarkan peaturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidaka mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;
  7. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  8. Melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Semoga website ini bermanfaat bagi kita semua.